Ruang Lingkup Pekerjaan
Untuk Memenuhi kebutuhan Perusahaan di berbagai bidang, kami menawarkan Jasa Konsultan Pertambangan dengan ruang lingkup sebagai berikut :
1. Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Yang terdiri dari :
– Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
– Izin Usaha Pertambangan (IUP)
– Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP-E)
– Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
– Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP-K)
– Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
2. Pembuatan Laporan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Yang terdiri dari :
– Dokumen Rencana Kerja Eksplorasi
– Dokumen Eksplorasi Studi Kelayakan (feasibility study (FS))
– Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pertambangan (RKAB)
– Rencana Reklamasi (RR)
– Rencana Pasca Tambang (RPT)
– Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)
– Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
– Sarana dan Prasarana
3. Kegiatan Eksplorasi
Yang terdiri dari :
– Kegiatan Topografi
– Total Station Mapping
– Drone Mapping
– Pendugaan Geolistrik Dilakukan dengan tenaga yang ahli dan metode yang sesuai.
– Pengeboran
– Pengeboran Geoteknik Untuk mendapatkan sampel bahan galian dan uji kualitas di lab
– Pengeboran eksplorasi Untuk mengetahui kuantitas, sebaran dari bahan galian yang berada di lokasi pertambangan
4. Kegiatan Pertambangan Lainnya
– Evaluasi Produksi Untuk mengoptimalkan kegiatan produksi Untuk meningkatkan nilai ekonomi
– Kajian Geoteknik tambang